Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, maka pada hari ini Rabu tanggal 25 Januari 2023 telah dilakukan musyawarah penetapan Keluarga sasaran penerima bantuan langsung tunai dana desa tahun 2023 yang bertempat di gedung sanggar seni Nagari Inderapura Timur yang dehadiri oleh Pemerintah Nagari, PLD Nagari Inderapura Timur, Bamus Nagari Inderapura Timur, Ketua LPMN Nagari Inderapura Timur dan juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang di ambil dari perwakilan dusun yang ada di nagari Inderapura Timur.