Tugas Pokok dan Fungsi
1. Wali Nagari
Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan di Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
Tugas Wali Nagari
Wali Nagari bertugas menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari dan pemberdayaan masyarakat nagari.
Fungsi Wali Nagari
- Menyelenggarakan pemerintahan nagari, tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di nagari, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, pembangunan sarana prasarana nagari, pembangunan bidang pendidikan dankesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, pelaksaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat serta lembaga lainnya.
2. Sekretaris Nagari
Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administarai pemerintahan dan Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya serta mengkoordinasikan tugas-tugas Wali Nagari.
Fungsi Sekretaris Nagari
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administarai surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan wali nagari, perangkat nagari, bamus nagari dan lembaga pemerintahan nagari lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisis data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan tugas dan fungsi Wali nagari apa bila Wali Nagari berhalangan melakukan tugasnya.
Tugas Sekretaris Nagari
- Menyusun produk hukum nagari.
- Mengundangkan produk hukum nagari.
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah nagari dan laporan keterangan pertanggungjawaban wali nagari.
- Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya.
- Memberikan pelayaan perizinan dan non perizinan.
- Memberikan pelayanan administrasi.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah nagari, rencana kerja pemerintah nagari, rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari.
- Melaksanakan tugas lainnya yang telah di tetapkan dan tugas lainya yang diberikan oleh pemimpin.
3. Bidang Urusan
Kepala urusan bertugas membantu sekretaris nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Fungsi dan Tugas Kepala Urusan
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, ekspedisi dan penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas mencatat dan menginventarisasi aset nagari, memelihara aset nagari, menyiapkan bahan pelaksanaan rapat dan musyawarah nagari, melakukan administrasi surat masuk serta surat keluar, membantu daftar hadir perangkat pemerintahan nagari dan staf (lingkup sekretariat nagari) serta daftar hadir rapat/musyawarah nagari dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemimpin.
4. Kepala Urusan Perencanaan dan Keuangan
- Menyiapkan bahan penyusunan RPJM Nagari dan RKP Nagari.
- Menyiapkan bahan perencanaan bangunan nagari dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembanguanan di kampung dan/atau di nagari
- Membukukan dan pemberian nomor, tahun dan tanggal pengundangan peraturan nagari, peraturan wali nagari dan keputusan wali nagari dalam lembaran darah
- Membantu wali nagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan nagari.
- Membantu wali nagari dalam mengembangkan perekonomian masyarakat nagari.
- Menyiapkan bahan penyusunan LPPN dan LKPJ Wali Nagri serta Menyiapkan bahan penyusunan RAPB Nagari.
- Membantu pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di nagari bersama dengan instasi terkait.
- Mengkoordinir pemungutan pajak bumi (PBB) dan membuat laporannya kepada camat. Serta mengkoodinir pemungutan pendapatan asli nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya kepada wali nagari melalui sekretaris dan menyerkannya kepada bendahara nagari.
- Melaksanakan tugas lainnya yang telah ditetapkan dan melaksankan tugas lain yang diberikan oleh wali nagari.
5. Bendahara Nagari
Bendahara Nagari membantu kaur perencanaan dan keuangan dalam pengelolaan administrasi keuangan pemerintahan nagari. Bendahara Nagari mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis administrasi keuangan nagari dalam rangka pelaksanaan APB Nagari.
Bendahara Nagari mempunyai tugas
- Menerima, menyimpan membayar atau mengeluarkan
- Membuat surat permintaan pembayaran (SPP) belanja yang diketahui sekretaris nagari disetujui oleh wali nagari.
- Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang milik pemerintahan nagari secara tertib dan teratur
- Menghimpun seluruh tanda-tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur.
- Mengerjakan buku kas umum, buku kas pembantu, buku barang dan buku-buku lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Menyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur.
- Melaksanakan tugas lainnya yang telah ditetapkan dan tugas lain yang diberikan oleh pemimpin.
6. Pelaksanaan Kewilayahan (Kepala Kampung)
Tugas Pelaksana Kewilayahan dalam hal sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) meliputi, Penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan nagari dan pemberdayaan masyarakat nagari di wilayah kerjanya.
Fungsi dan Tugas Kepala Kampung
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Membantu pelaksanaan pemerintahan nagari di wilayah kerjanya.
- Melakukan pelayanan rekomendasi kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan di wilayah kerjanya.
- Mengadakan musyawarah pembangunan kampung guna disampaikan dalam musyawarah pembangunan nagari.
- Melakukan gontong royong secara berkala dan berkelanjutan.
- Melaksankan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) diwilayah kerja.
- Melaksanakan tugas lainnya yang telah ditetapkan dan tugas lain diberikan oleh pemimpin.
Pelaksanaan Teknis
Seksi Pemerintahan bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.
Fungsi dan Tugas Pelaksana Teknis
- Pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan.
- Pelaksanaan penyusunan rancangan regulasi nagari
- Pelaksanaan administrasi kependudukan.
- Pelaksanaan kerja sama nagari.
- Pelaksanaan pemilu, pilkada dan pilwana.
- Pelaksanaan kegiatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan
- Pendataan dan pengelolaan profil nagari dan Indeks desa membangun.
- Memutuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan.
- Menyusun buku profil nagari dan indeks desa membangun sera membuat papan monografi nagari serta mengisi papan data-data pokok potensi nagari seperti prta nagari, data penduduk, susunan kepengurusan bamus nagari dan lembaga kemasyarakatan.
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan seperti : rekomendasi KTP, kartu keluarga, dan lainnya.
- Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalamAPB Nagari.
- Membuat surat pengumuman, edaran himbauan, panggilan, peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
- Melaksanakan tugas lainnya yang telah ditetapkan dan tugas lain yang diberikan oleh pemimpin.
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan bertugas membantu wali nagari dalam pelaksanaan tugas operasional bidang kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di nagari.
Fungsi dan Tugas Kepala Seksi Pelayanan
- Pelaksanaan pembangunan potensi ekonomi lokal nagari.
- Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar dinagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan.
- Pelaksanaan pembangunan melaksanakan pembangunan sarana prasarana di nagari.
- Pelaksanaan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Membantu wali nagari dalam melakukan bimbingan keagamaan, membina kerukunan hidup anatar umat beragama.
- Mengumpulkan dan menganalisasegala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun peraturan nagari, peraturan wali nagari dan keputusan wali nagari di bidang pembangunan.
- Mengkoodinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan nagari bersama LPMN dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.
- Membantu wali nagari dalam berkoodinasi dengan unit kerja pemerintah dalam pembangunan nagari.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
- Mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda, olahraga dan wisata di nagari.
- Menyimpan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda dan olah raga serta wisata
- Melaksanakan tugas lainnya yang telah ditetapkan dan tugas lain yang diberikan oleh pemimpin.