TUGAS DAN FUNGSI PPID NAGARI INDERAPURA TIMUR
1. ATASAN PPID
Tugas:
Memberikan tanggapan, arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi publik Pemerintahan Nagari Inderapura Timur.
Fungi:
Pengidentifikasi dan penguji aksesibilitas atas suatu informasi publik serta mempertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik yang di peroleh di lingkungan Nagari Inderapura Timur.
2. PPID
Tugas:
- Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi publik
- Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat Nagari Inderapura Timur
Fungsi:
- Penghimpunan informasi publik.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik lingkup Pemerintah Nagari Inderapura Timur.
- Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik desa dibawah penguasaan badan publik desa yang dapat diakses oleh publik.
- Memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi.
3. SEKRETARIAT
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
- Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi publik serta menyimpan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik.
- Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi sekali gus melaksanakan koordinasi, administrasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi.