You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Inderapura Timur
Inderapura Timur

Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

https://inderapuratimur.pesisirselatankab.go.id/ Inderapura Timur

Alur Pelayanan Informasi

15 Februari 2019 Dibaca 211 Kali

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Proses Permohonan Informasi Publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

1. Permohonan informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari Kemudian mengsisi formulir permintaan informasi atau bisa didownload formulir disini kemudian di isi data anda dengan benar dengan lampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.

2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.

3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tanda tangani oleh pemohon informasi publik.

4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik

6. Membukukan dan mencatat.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (Sepuluh) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di bawah penguasaannya atau tidak dan PPID memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

3. Penyampaian/pendisribusian/penyerah informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.

4. Jika pemohon informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga di cantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan