TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
PPID NAGARI- Tata cara dan langkah-langkah pengajuan pemohonan penyelesaian sengketa ke komisi informasi adalah sebagai berikut :
1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada komisi informasi pusat atau komisi informasi provinsi atau komisi informasi kabupaten/kota sesuia dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proseskeberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
3. Komisi Informasi Pusat melalui mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi atau nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
4. Proses penyelesaian sengketa informasi sebagaimana dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE RI
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut :
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
2. Tidak disedikannya informasi berkala;
3. Tidak ditanggapi permintaan informasi;
4. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
5. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta;
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Wali Nagri.